Tim Relawan Paslon Mengabdi Gelar Bimtek dan Pembekalan Saksi di TPS

    Tim Relawan Paslon Mengabdi Gelar Bimtek dan Pembekalan Saksi di TPS

    Tim Relawan Paslon Mengabdi Gelar Bimtek dan Pembekalan Saksi di TPS

    BUOL-Jelang pemungutan suara Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November mendatang, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Paslon Mengabdi Kabupaten Buol Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pembekalan para saksi TPS bertempat di gedung srikandi leok 1

    Hadir r dalam Kegiatan tersebut Ketua Tim Pemenangan Jaga Buol Srikandi Batalipu S.sos MAP, Ketua Bawaslu Buol Karianto S.sos, Komisioner KPU Buol Eko Budiman

    Bimtek dan pembekalan di gelar Secara keseluruhan dilaksanakan selama satu  hari pada Senin (5-23/2024).

    Srikandi Batalipu menyampaikans etelah melaksanakan Bimtek Dalam hal ini Paslon 01 mengambil skema satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan satu saksi.sehingga terdapat 276 saksi sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Buol

    “Selain itu terdapat pula Koordinator Saksi TPS. Ini bertugas untuk

    melaksanakan distribusi surat mandat, logistik dan komunikasi untuk koordinasi dan Lainnya, ” tuturnya,

    Dijelaskannya, untuk membekali pada saksi maka hari ini dilaksanakan bimtek sebagai bentuk transfer knowledge. Sehingga nantinya para saksi paham betul akan tugas-tugasnya. Dalam hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)nomor 17 tahun 2024.

    “Kami memberikan pemahaman dan gambaran mulai dari pra pemungutan yakni Pembentukan TPS , hingga pemungutan suara, ” jelasnya.

    Selain itu, dalam pertemuan juga disampaikan terkait potensi kecurangan. Ini seperti pada jam krisis yakni pada jam istirahat dan lainnya. Jam istirahat biasanya dua kali yakni pukul 12.00 WIB dan menjelang perhitungan suara.

    Sementara itu Eko Budiman menyampaikan syarat atau modal menjadi saksi yang profesional yakni kritis, dan memiliki mental berani bicara. Selain itu paham alur dan paham potensi masalah.

    "Jika ada proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tidak sesuai ketentuan, maka saksi TPS wajib berani interupsi atau minimal menanyakan dan mengoreksi kekeliruan prosedur tersebut, ” tegasnya.

    Disampaikan pula, tidak boleh ada kesalahan data sedikitpun. Ini baik jumlah DPT di TPS, DPTb, DPK, data jumlah yang memilih, jumlah yang tidak memilih, suara sah, suara tidak sah, surat suara tidak digunakan, surat suara cadangan dan lainnya

    Sementara itu LO dari Paslon MENGABDI Nomor Urut 1 Rifai Djanggola mengatakan terkait asal usul Saksi yang ditugaskan merupakan yang tidak terafiliasi dengan Tim Relawan Mengabdi serta tim Koalisi Partai Pengusung Ataupun Pendukung

    " Kami merekrut para saksi ini yang tidak terafiliasi dengan pihak manapun baik tim Koalisi Partai ataupun Tim Relawan Mengabdi" Ungkapnya***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Pariopurna DPRD Buol Kata Akhir Fraksi-fraksi...

    Berita terkait